Wakil Bupati Bintan Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Kepri, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Wakil Bupati Bintan Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Kepri, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

TRANSKEPRI.COM,  BINTAN – Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dilakukan di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Kota Batam, bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri. Kegiatan tersebut turut didampingi Sekretaris Daerah serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Deby Maryanti menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang selanjutnya akan diperiksa dan diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Bintan terus mendorong pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi yang berlaku. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin seluruh OPD, khususnya dalam percepatan penyusunan laporan keuangan.

Menurutnya, ketepatan waktu penyerahan LKPD juga menjadi indikator kuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini, mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di Kepri yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menjelaskan bahwa LKPD Unaudited merupakan tahap awal dalam proses pemeriksaan keuangan daerah. Selanjutnya, BPK Kepri akan melakukan audit secara rinci sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

“Selanjutnya, BPK Kepri akan melaksanakan pemeriksaan secara terperinci. Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, karena hal ini mendukung kelancaran proses audit,” jelasnya.

Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 56, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika, Kepala BKAD Bintan Hatriah, Kepala Bapenda Bintan Setiyoso, Inspektur Kabupaten Bintan Irma Annisa, serta jajaran terkait lainnya.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar