Bupati dan Wabup Bintan Hadiri Paripurna Pengesahan Ranperda Perseroda Bintan Karya Bahari
Selasa, 20 Januari 2026 - 19:51:45 WIB
Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Wakil Bupati Deby Maryanti, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (20/1/2026).
TRANSKEPRI.COM, BINTAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Bintan Karya Bahari dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bintan, Selasa (20/1/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Wakil Bupati Deby Maryanti, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur perangkat daerah terkait.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Bupati Roby Kurniawan mengapresiasi kerja DPRD Kabupaten Bintan yang telah mengagendakan serta membahas Ranperda tersebut secara menyeluruh dan konstruktif.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bintan atas pembahasan Ranperda ini. Semoga pengesahan hari ini semakin memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Roby.
Bupati menjelaskan, pengesahan Ranperda Perseroda PT Bintan Karya Bahari merupakan bentuk penyesuaian badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor kepelabuhanan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyesuaian ini memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan perusahaan, sekaligus menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kepelabuhanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Roby menegaskan bahwa keberadaan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara profesional dan berdaya saing.
“Perseroda ini diharapkan memberi kontribusi nyata terhadap PAD melalui dividen, pajak, dan retribusi, sekaligus menjadi motor penggerak sektor industri, perdagangan, dan pariwisata di Kabupaten Bintan,” tambahnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda tersebut telah melalui kajian kelayakan komprehensif, mencakup aspek ekonomi, pasar, dan keuangan, sehingga diharapkan mampu menjawab tantangan pengelolaan potensi kepelabuhanan ke depan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menegaskan bahwa pendirian dan penyesuaian BUMD melalui Peraturan Daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat ekonomi daerah.
Ia menjelaskan bahwa PT Bintan Karya Bahari sebelumnya dibentuk melalui Perda Nomor 5 Tahun 2014 dengan fokus usaha jasa kepelabuhanan dan jasa terkait lainnya. Namun, seiring berlakunya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroan Daerah.
“Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong peningkatan PAD Kabupaten Bintan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Fiven.
Dengan pengesahan Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap PT Bintan Karya Bahari (Perseroda) dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah menuju Bintan Sejahtera dan Bintan Juara. (***)
Tulis Komentar