JAKARTA BERLAKULAN PSSB

Hanya 8 Sektor Usaha ini yang Boleh Beroperasi di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (thejakartapost.com)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang akan berlaku mulai 10 April nanti.

Anies menekankan pada prinsipnya Jakarta sudah menerapkan pembatasan ini, namun saat ini lebih digalakkan karena digariskan dengan adanya Keputusan Menteri.

Untuk itu, akan ditekankan agar masyarakat menaati batasan gerakan dan interaksi ke depannya. "Ini akan sangat mempengaruhi kemampuan kendalikan virus, ini prinsip-prinsip dalam PSBB," kata Anies saat siaran langsung dari kantornya, Selasa (7 April 2020).

Selama PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi seperti biasa, yakni:

1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8. Sektor industri strategis

Ia menjelaskan yang termasuk industri kesehatan adalah usaha seperti produksi sabun, disinfektan, yang masih relatif dengan kondisi saat ini. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar