Produk Kesehatan Untuk Corona Bebas Masuk

Masker/internet

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Aturan pembebasan impor untuk produk alat kesehatan (alkes) yang digunakan dalam menangani virus corona (COVID-19) akhirnya terbit. 

Pembebasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. 

Dengan pembebasan tersebut, importir mendapatkan pengecualian atas Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Artinya, impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun. 

Lalu, pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L). Ketentuan ini berlaku hingga 30 Juni 2020.

"Melalui Permendag ini, Kemendag melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya," jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam keterangan tertulis Kementerian Perdagangan, dikutip Rabu (25/3/2020).


Berikut daftar produk yang dibebaskan dari ketentuan LS yang tertuang dalam pasal 19 A dari Permendag tersebut (perubahan atas Permendag nomor 24 tahun 2019):

1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak


2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik

3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak

4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik

5. Pakaian pelindung medis

6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi

7. Pakaian bedah

8. Examination gown terbuat dari serat buatan

9. Masker bedah

10. Masker lainnya dari bahan non woven, selain masker bedah

11. Termometer infra merah. (007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar