Pemerintah Putuskan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen
Presiden Prabowo saat mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025, Kamis (29/11/24) di Jakarta. (net)
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen.
Angka itu lebih besar dari rata-rata kenaikan tahun ini sebesar 3,6 persen.
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujar Prabowo usai menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).
Tulis Komentar