Wakil Ketua III DPRD Batam Hadiri Konsultasi Publik Terkait Perwako RDTR

Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman. (ist)

TRANSKEPRI.COM, BATAM – DPRD Kota Batam turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terkait penyusunan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tujuh wilayah perencanaan, yakni Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji, yang akan berlaku untuk periode 2021-2041. 

Konsultasi Publik II untuk revisi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, di Harris Hotel Batam Centre pada Rabu (6/11/2024).

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Hendra Asman, hadir untuk mengawasi dan memberikan masukan terkait penyusunan tata ruang tersebut. 

Kehadiran DPRD Batam dalam rapat konsultasi ini mencerminkan komitmen lembaga legislatif untuk mendukung perencanaan tata ruang yang berkualitas dan berkelanjutan. DPRD Batam terus mendorong agar kebijakan RDTR disusun secara matang, guna menghindari potensi penyimpangan fungsi ruang yang bisa merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Penataan ruang yang bijaksana adalah kunci untuk memastikan lingkungan tetap terjaga dan pembangunan berjalan sesuai aturan,” ujar Hendra Asman, menekankan peran penting DPRD dalam memastikan agar masukan dari masyarakat diakomodasi dalam setiap tahap revisi RDTR ini.

Proses revisi RDTR ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk enam kali forum group discussion (FGD) dan satu kali konsultasi publik sebelumnya pada 9 Oktober 2024. Melalui keterlibatan aktifnya, DPRD Batam juga mengawal agar revisi ini transparan dan berpedoman pada aspirasi masyarakat. DPRD mendukung penyediaan peta rencana pola ruang, struktur ruang, serta rencana peraturan zonasi, yang dapat dilihat langsung oleh peserta dalam sesi ini.

“Dengan adanya peran DPRD dalam setiap tahap revisi ini, kami ingin memastikan bahwa RDTR yang dihasilkan dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan dan kenyamanan masyarakat Batam,” tambah Hendra.

Selain itu, Sekdako Batam Jefridin menegaskan pentingnya kesadaran para pengembang dalam mematuhi RDTR, termasuk dalam pengelolaan sampah bangunan yang sering kali berkontribusi pada penyempitan drainase dan risiko banjir. “Kita semua perlu berperan aktif demi membangun Batam yang maju dan sejahtera,” tutupnya. (san)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar