Alat Kelengkapan DPRD Batam Terbentuk

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melalui Rapat Paripurna Jumat (27/09) diskominfo batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) melalui Rapat Paripurna Jumat (27/09/2024). Agenda Rapat Paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Drs. H. Jefridin, M.Pd.

Adapun alat kelengkapan DPRD terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

“Selamat atas terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan melalui Rapat Paripurna siang ini. Semoga seluruh Anggota DPRD Kota Batam dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, yaitu fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi,” ujarnya usai mengikuti Rapat Paripurna.

Ia mengungkapkan bahwa sinergitas antara DPRD Kota Batan dan Pemerintah Kota Batam sudah terjalin dengan baik. Ia berharap dengan susunan AKD yang baru, kerja sama yang telah terbangun dapat terus dipertahankan.

"Sehingga seluruh kegiatan yang sudah disetujui dapat terlaksana dengan baik termasuk dalam penyusunan produk Perda. Semoga kekompakan senantiasa terjaga, karena DPRD Kota Batam merupakan mitra kerja Pemerintah Kota Batam," pungkasnya.

Rapat Paripurna dengan agenda Pembentukan dan Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kota BatambMasa Jabatan 2024-2029 dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin.

Ia menyampaikan Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Dan pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.(rilis)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar