Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Dua Tersangka Perkara Pidana Penadahan di Batam

Kajati Kepri Rudi Margono, didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, dan jajaran Kejari Batam saat ekspos perkara dengan JAM-Pidum Kejagung secara virtual di ruang rapat Kejati Kepri di Tanjungpinang, Selasa (19/3) transkepri.com/asfanel

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidum Kejagung) menyetujui ajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap dua tersangka perkara tindak pidana penadahan di Batam melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Selasa (19/3/2024).

Upaya penghentian penuntutan perkara kedua tersangka tersebut dilakukan setelah Kejati Kepri melakukan ekspos perkara bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Sofyan Selle, SH., MH., melalui sarana virtual

Ekspos perkara tersebut dipimpin Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH., MHum., didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH., Aspidum Bayu Pramesti, SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Nurul Anwar, SH., MH., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi SH., MH., Kasi Pidum Priatmaji Dutaning Prawiro, SH., MH., dan Jaksa Fungsional Kejari Batam,  dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Sofyan Selle, SH., MH.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batam mengajukan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan 2 (dua) orang tersangka yaitu :

Tersangka Yoseph Francois Niko Saputra alias Nika dan tersangka Safira Pratama Putri alias Lala yang disangkakan melanggar Pasal 480 Ke - 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

"Penghentian Penuntutan perkara kedua tersangka ini berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum,"kata Denny Anteng Prakoso.

Dikatakan, upaya tersebut dilakukan setelah adanya proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, kemudian Tersangka belum pernah dihukum dan
baru pertama kali melakukan tindak pidana, termasuk ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
Pertimbangan Sosiologis;
Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,"ujar Denny.

Kasi Penkum menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana, ”imbuh Denny. (fn)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar