Pansus DPRD Batam Rampungkan Pembahasan Ranperda

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin menghadiri rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (20/12) diskominfo batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin menghadiri rapat paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja,  di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (20/12/2023). 

Jefridin menuturkan Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam telah selesai melaksanakan pembahasan di tingkat pembahasan I (Pertama) bersama tim Pemerintah Kota Batam.

Sebagaimana laporan tim Pansus yang disampaikan oleh Ketua Pansus, Muhammad Mustofa bahwa tim Pansus sudah selesai membahas ditingkat pertama dan akan dilanjutkan dengan fasilitasi dari Pemprov Kepri. Mekanisme ini sesuai dengan edaran dari Kemendagri sebagaimana surat Kemendagri Nomor:188/439/OTDA perihal Pembinaan Terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah disebutkan Wajib melalui tahapan fasilitasi ke Provinsi dan Kemendagri melalui aplikasi E Perda.

"Terimakasih kepada Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam yang sudah membahas Ranperda ini bersama dengan Tim Pemko Batam. Semoga dengan rampungnya Ranperda ini dan setelah difasilitasi dapat segera Kita aplikasikan aturan ini di Kota Batam," ucapnya.

Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja terdiri dari 14 BAB, 43 Pasal dan 119 Ayat. Untuk menyempurnakan Ranperda ini, Tim Pansus DPRD Kota Batam dan Pemko Batam meminta masukan dari berbagai pihak. Seperti dari Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia Batam (IPSM), Perwakilan perusahan yang ada di Kota Batam, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Se-Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Tenaga Kerja Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.

"Atas nama Pemerintah Kota Batam, Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah menyumbangkan pikiran sehingga Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini rampung," ucapnya.

Ketua Pansus, Muhammad Mustofa menyampaikan bahwa esensi utama dari setiap pengaturan hukum yang sudah tersusun bener-benar mengakomodir kepentingan banyak pihak baik itu perusahan, instutusi pemerintah, dinas terkait hingga akhirnya kepada masyarakat sebagai instrument penting atas terbitnya regulasi ini.

"Tentunya dalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja ini perlu kehati-hatian. Dimulai tahap awal ketika diadakannya uji publik dan Focus Grup Discussion dengan banyak elemen penting yang dianggap mampu memberikan masukan yang komprehensif, objektif, terkini serta proposional. Dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan tenaga kerja yang di datang dari luar daerah, sehingga penggunaan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi prioritas kedepannya," jelasnya.(advertorial)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar