TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menyita 19,896 kilogram sabu dan menangkap 3 (tiga) orang pelaku di dua lokasi berbeda.
"Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan setelah kita lakukan pengembangan, TKP kedua di parkiran Alfamidi Darussalam, Kota Medan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, pada Rabu (26/07).
Kombes Pol Nugroho menjelaskan, petugas dari Satresnarkoba Polresta Barelang pertama kali menangkap seorang pelaku berinisial DDK (19) di perairan Nongsa beserta barang bukti (BB) 20 bungkus sabu, pada Selasa (18/07) lalu.
"Kita dapat informasi masyarakat kalau ada pengiriman sabu dari Malaysia. Anggota langsung menyelidiki informasi itu dan benar adanya. Pelaku berhasil kita tangkap," ungkapnya.
Lanjutnya, tak berhenti disitu, pihaknya melakukan pengembangan dari pelaku DDK dan mendapatkan informasi jika pemesan barang tersebut berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Anggota Satresnarkoba lalu terbang ke Medan dan memburu dua pelaku lainnya yakni, W (35) dan K (33). Pelaku DKK memang diminta oleh dua pelaku (W dan K) untuk meletakkan sabu di sebuah mobil Timor, lalu nanti akan ada yang menjemput sabu tersebut.
"Tak berselang lama, pada hari Kamis (20/07) dua pria menggunakan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam datang untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di mobil tersebut. Langsung kita sergap dan amankan kedua pelaku," ucap Kombes Pol Nugroho.
Ia juga menjelaskan, bahwa DDK (pelaku) memiliki peran sebagai pengambil paket di perairan Nongsa dan diiming-imingi dengan upah sebesar Rp 75 juta.
"W dan K berperan sebagai pengambil dua tas berisi sabu di dalam mobil Timor. W akan mendapat upah sebesar Rp100 juta dan K mendapat upah Rp 20 juta," bebernya.
Menurut pengakuan W dan K, masih ada pemesan sabu yang berada di Aceh. Namun, setelah ditelusuri pihaknya tidak menemukan pelaku tersebut.
"Ini mungkin bisa saja alibi kedua pelaku untuk mengalihkan peran mereka. Tim kami tak mau dibohongi, tapi akan tetap kami dalami," pungkasnya.
Kombes Pol Nugroho juga mengatakan, pelaku W dan K telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali.
"Pertama Juni 2023, sebesar sepuluh kilogram. Dibawa dari Medan ke Aceh. Pengakuan dari dua orang tersebut," paparnya.
Akhir Juni 2023 mereka melakukan aksinya dengan membawa satu kilogram sabu dan terakhir Juli 2023, memesan 20 bungkus sabu.
"Para pelaku diancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kombes Pol Nugroho.(adri)
Tulis Komentar