Dirkrimum Polda Kepri Tangkap 10 Pelaku Judi Dadu di Batam

Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri grebek dan menangkap 10 pelaku tindak pidana perjudian berjenis dadu Liung Fu, di Bengkong, Kota Batam. (transkepri.com/adri)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, tangkap 10 pelaku judi dadu liung fu di Bengkong, Gang Apel, Kota Batam.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus 10 orang pemain judi dadu yakni, SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar , DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) merupakan para pemain.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp. 24.779.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 12 (unit) Handphone, 1 (lembar) kain tapakan dadu liung fu serta 2 (buah) dadu," beber Kombes Pol. Adip.

"Penangkapan ini bermula Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu. Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara," pungkas  Direskrimum Polda Kepri.

Lanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu yang mana pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun atau Denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," tegas Kombes Pol Adip. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar