Polresta Barelang Sosialisasi Bahaya PMI Non Prosedural dan Ancaman Hukumannya

Unit VI PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Gelar Sosialisasi Bahayanya Menjadi PMI Non Prosedural di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Kota Batam, Rabu (26/04/23). (istimewa)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sat Reskrim Polresta Barelang unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menggelar sosialisasi tetang bahayanya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural serta ancaman hukuman bagi pelaku atau pengurus PMI Non Prosedural.

Adapun spanduk, banner, dan sticker tersebar di sejumlah titik yaitu, pada Lobby Keberangkatan dan Kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Center, parkiran Pelabuhan Internasional Batam Center, lobby Keberangkatan dan Kedatangan Pelabuhan Internasional Harbourbay, Lobby Pelabuhan Internasional Sekupang, Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Bandara Hang Nadim, Toko Indomaret di terminal kedatangan bandara Hang Nadim, Konter Taxi Dan Damri Bandara Hang Nadim, dan Kedai Kopi Serasa Bandara Hang Nadim.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pihaknya melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk, banner, dan sticker yang salah satu nya bertulisan "Stop Human Trafficking" bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polresta Barelang agar tidak menjadi korban perdagangan orang.

"Saat ini kami melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Batam tetang bahayanya menjadi PMI Non Prosedural dan ancaman bagi para pengurus PMI Non Prosedural," ucap Kompol Budi, Rabu (26/04).

Ia juga berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut mampu untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang bahaya menjadi PMI Non Prosedural & bahaya bagi orang yang turut serta dalam pengurusan PMI Non Prosedural. (adri)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar