Bea Cukai Batam Tegah 450 Koli Sepatu Bekas
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Bea Cukai Batam melakukan penegahan terhadap ratusan koli barang bekas yang hendak dikeluarkan dari Kota Batam menuju Kabupaten Bintan. Barang diangkut menggunakan truk melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada tanggal (03/03) hingga (06/03).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat adanya upaya pengeluaran barang yang tidak sesuai pemberitahuan dari kawasan bebas Batam menuju kawasan bebas Bintan.
"Pada hari Jumat (03/3) lalu, Tim Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan menemukan 5 truk yang diduga membawa barang yang telah di atensi tersebut. Kemudian, Tim melakukan penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan didapati barang bekas," ujar Rizki Baidillah, Sabtu (18/03).
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan ratusan koli barang bekas yang dimuat oleh 5 unit truk. Terdapat 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean. Selain sepatu bekas, tim juga mendapati barang lainnya berupa, 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo. 291 koli barang campuran, 2 buah kulkas, 25 set Air Conditioner (AC), 26 koli lemari besi, 400 koli paku, 2 buah freezer, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oufen, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.
Terhadap kegiatan ini pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Selanjutnya akan dilakukan proses penelitian lebih lanjut," ucap Rizki Baidillah. (adri)
Tulis Komentar