Pramuka Cetak Anak Bangsa Yang Berkarakter
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid yang juga sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Batam, membuka langsung Kursus Pembina Gugus Depan.
Disampaikan Jefridin bahwa Pramuka merupakan organisasi yang mencetak generasi anak bangsa yang berkarakter. Bermanfaat untuk dirinya sendiri, orangtua, masyarakat bangsa dan negara serta agamanya.
"Sebagaimana yang terkandung dalam Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka," kata Jefridin, Sabtu (21/1)
Tri Satya memiliki arti, yakni tiga kesetiaan yang harus dipenuhi atau dipatuhi oleh setiap anggota pramuka. Sedangkan, Dasa Darma merupakan sepuluh ketentuan moral, watak, atau tingkah laku pramuka yang berisi penjabaran Pancasila.
"Bagi orang dewasa Pramuka ini sebagai ladang ibadah. Karena itu mari kita jalankan tugas kita dengan baik, ikhlas dan tulus" katanya.
Dalam kesempatan itu, Jefridin juga mengingatkan kembali tentang semboyan KI Hajar Dewantara Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.
Dimana artinya, dalam bahasa Jawa ing berarti "di", ngarsa berarti 'depan', sung berarti 'jadi', dan tulada berarti 'contoh' atau 'panutan'.
Arti semboyan ing ngarsa sung tulada bisa diartikan bahwa seorang guru/pembina atau pendidik harus menjadi panutan atau memberikan contoh.
Sedangkan arti Ing Madya Mangun Karsa, adalah istilah ing berarti 'di', madya berarti 'tengah, mangun berarti 'membangun' atau 'memberikan', dan karsa berarti 'semangat' atau bisa juga diartikan sebagai 'niat'.
Rangkaian semboyan ing madya mangun karsa berarti di tengah membangun atau memberikan semangat, kemauan, atau niat.
Semboyan ketiga adalah tut wuri handayani, yang artinya Tut wuri berarti 'di belakang' atau 'mengikuti dari belakang' dan handayani berarti 'memberi semangat'.
Maka, tut wuri handayani berarti di belakang atau dari belakang memberikan semangat atau dorongan.
Menurutnya, Pramuka merupakan salah satu organisasi yang memiliki struktur legalitas yang jelas mulai dari tingkat nasional, daerah, cabang, ranting hingga gugusdepan.
"Hal ini sesuai dengan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang gerakan Pramuka," tutupnya.(rilis)
Tulis Komentar