31 Perusahaan Tambang Gugat Kementerian ESDM, Ini Sebabnya

Kementerian ESDM

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Sebanyak 31 perusahaan sektor pertambangan dan energi menggugat Kementerian ESDM atas pencabutan atau tidak diberikannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) sampai dengan Juli 2022.

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (5/7), terdapat 31 perusahaan yang melayangkan gugatan dengan klasifikasi perkara Perizinan kepada Kementerian ESDM.

Salah satu perusahaan yang menggugat Kementerian ESDM adalah PT Coal Iron Synergy. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 188/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website PTUN Jakarta, kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM tidak sah.

"Menyatakan batal dan tidak sah tindakan tergugat yang tidak melakukan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Penggugat, PT Coal Iron Synergy, dari IUP tahap Eksplorasi ke IUP tahap Operasi Produksi dan tidak memasukkan IUP atas nama penggugat, PT Coal Iron Synergy ke dalam daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan," tulis perusahaan.

Oleh karena itu, PT Coal Iron Synergy mewajibkan agar Kementerian ESDM 'dihukum' dengan menerbitkan IUP Tahap Operasi Produksi penggugat, sekaligus memasukkan IUP atas nama perusahaan.

"Menghukum tergugat (mewajibkan) untuk menerbitkan IUP Tahap Operasi Produksi penggugat, sekaligus memasukkan IUP atas nama penggugat, PT Coal Iron Synergy, ke dalam daftar IUP Yang Memenuhi Ketentuan," tulis perusahaan.

Berikut daftar perusahaan pertambangan dan energi yang menggugat Kementerian ESDM atas perkara IUP yang tidak diterbitkan.

1. PT Coal Iron Synergy
2. PT Kalimantan Mining And Mineral
3. PT. Sinar Kembar Lestari
4. PT Artha Bumi Mining
5. PT Daya Inti Mineral
6. PT Data Sumber Mining Indonesia
7. PT Bungo Dani Mandiri Utama
8. PT Cocoman
9. PT Delapan Inti Power
10. PT Sugico Pendragon Energi
11. PT Fajar Aneka Persada
12. PT Alu Sentosa
13. PT Bumi Persada Suraya Pratama
14. PT Gunung Berkat Utama
15. PT Delta Samudera
16. PT Tiga Samudra Nikel
17. PT Bukit Belawan Tujuh
18. PT Berkat Bara Persada
19. CV Dua Saudara
20. CV Gunung Wangi
21. PT Karya Murni Sejati 27
22. CV Harapan Jaya
23. PT Al Gifari Wildan Sejahtera
24. PT Sarana Maju Cemerlang
25. PT Pasir Silica Minsources
26. PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia
27. PT Sama Itah
28. PT Ananda Melika
29. PT Baraindah Pratama
30. PT Indra Berjuang
31. PT Energi Katingan Prima

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Lana Saria mengungkapkan pihak Kementerian ESDM tentunya akan memenuhi panggilan hukum berdasarkan gugatan yang diterima.

"Kalau memang menggugat lewat lembaga hukum tentunya kalau diundang kita akan datang untuk menyampaikan alasan-alasan kami dalam memberikan rekomendasi pencabutan," kata Lana kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Kementerian Investasi (BKPM) mencabut 1.033 dari 2.076 IUP sebagai bentuk pelaksanaan aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pencabutan izin usaha yang 'nganggur' sampai dengan Mei 2022.

"Izin satgas penataan investasi yang kami cabut 2076 IUP, itu sekarang sudah kami cabut per hari ini sudah mencapai 1.033 izin," tutur Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Kami targetkan selesai semua. Kami yakin bahwa banyak yang tidak setuju juga dengan pencabutan izin, tapi ini sebagai langkah yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka penataan," lanjutnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar