Gubernur Kepri Sampaikan RPD LPP APBD Kepri Tahun 2022
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Senin (27/6), di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Gedung DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri ke-27 masa sidang ke-II tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahjono, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri dr. Tengku Afrizal Dahlan. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara dan sejumlah perwakilan Forkompimda Kepri.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan
salah satu kewajiban konstitusional yang harus
disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat
6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah
No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Alhamdulillah, Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2021 ini dapat kami susun berdasarkan
Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku," ujar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar menyebutkan bahwa
penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh
DPRD, sebagai mitra kerja pemerintah daerah. Hal ini
dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat
obyektivitas, dalam memotret kinerja Pemerintahan
Daerah, yang dilandasi kemitraan, untuk saling
melengkapi, dalam menterjemahkan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat Kepulauan Riau.
"Sehingga tujuan
pemerintah dalam mengelola sumber dan penggunaan
dana secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
akuntabel dapat tercapai," kata Gubernur Ansar.
Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah
disampaikan pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 pada
sidang paripurna Istimewa DPRD. Berdasarkan Undang-
undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan
Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, BPK-RI telah memeriksa neraca
pemerintah daerah provinsi Kepulauan Riau per 31
Desember 2021. Berdasarkan pemeriksaan BPK, Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini ”Wajar
Tanpa Pengecualian”.
Selanjutnya Gubernur Ansar menyampaikan substansi Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2021 yaitu Pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
terealisasi sebesar Rp 3,80 triliun dari yang
dianggarkan sebesar Rp 3,85 triliun, Belanja dan Transfer ke Kabupaten / Kota Terealisasi
sebesar Rp 575,16 miliar dari yang
dianggarkan sebesar Rp572,56 miliar, dan terakhir Neraca yang terdiri dari aset sebesar
Rp 6,64 triliun dengan kewajiban sebesar Rp
512,85 miliar dan Ekuitas sebesar
Rp6,12 triliun.
Gubernur Ansar berharap Pimpinan dan Anggota Dewan
agar dapat memberikan koreksi, saran dan masukan
sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi
semakin baik.(r)
Tulis Komentar