Gubernur Kepri Sampaikan RPD LPP APBD Kepri Tahun 2022


TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Senin (27/6), di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Gedung DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang. 

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri ke-27 masa sidang ke-II tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahjono, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri dr. Tengku Afrizal Dahlan. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara dan sejumlah perwakilan Forkompimda Kepri. 

Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan 
salah satu kewajiban konstitusional yang harus 
disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 
6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah 
No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan 
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Alhamdulillah, Ranperda tentang 
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 
Anggaran 2021 ini dapat kami susun berdasarkan 
Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku," ujar Gubernur Ansar. 

Gubernur Ansar menyebutkan bahwa 
penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban 
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh
DPRD, sebagai mitra kerja pemerintah daerah. Hal ini 
dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat 
obyektivitas, dalam memotret kinerja Pemerintahan 
Daerah, yang dilandasi kemitraan, untuk saling 
melengkapi, dalam menterjemahkan kebutuhan dan 
aspirasi masyarakat Kepulauan Riau. 

"Sehingga tujuan 
pemerintah dalam mengelola sumber dan penggunaan 
dana secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan 
akuntabel dapat tercapai," kata Gubernur Ansar.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah 
disampaikan pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022 pada 
sidang paripurna Istimewa DPRD. Berdasarkan Undang-
undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan 
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan 
Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan 
Pemeriksa Keuangan, BPK-RI telah memeriksa neraca 
pemerintah daerah provinsi Kepulauan Riau per 31 
Desember 2021. Berdasarkan pemeriksaan BPK, Pemerintah 
Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan opini ”Wajar 
Tanpa Pengecualian”.

Selanjutnya Gubernur Ansar menyampaikan substansi Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 
Anggaran 2021 yaitu Pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau 
terealisasi sebesar Rp 3,80 triliun dari yang
 dianggarkan sebesar Rp 3,85 triliun, Belanja dan Transfer ke Kabupaten / Kota Terealisasi
 sebesar Rp 575,16 miliar dari yang
 dianggarkan sebesar Rp572,56 miliar, dan terakhir Neraca yang terdiri dari aset sebesar 
Rp 6,64 triliun dengan kewajiban sebesar Rp 
512,85 miliar dan Ekuitas sebesar 
Rp6,12 triliun.

Gubernur Ansar berharap Pimpinan dan Anggota Dewan
 agar dapat memberikan koreksi, saran dan masukan 
sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban 
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi 
semakin baik.(r)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar