TRANSKEPRI.COM.BATAM- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Rudi dalam Rapat Paripura di DPRD Batam. Sebagaimana diketahui laporan keuangan Pemko Batam tersebut diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemeko Batam dari BPK RI pada tanggal 18 Mei 2022, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulilah, Pemerintah Kota Batam telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut dan semoga Pemerintah Kota Batam dapat mempertahankan opini ini pada masa yang akan datang,” kata Rudi, Kamis 2 Juni 2022.
Dengan memperoleh opini tersebut secara umum laporan keuangan Pemerintah Kota Batam sudah sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pencapaian opini ini merupakan hasil usaha dan komitmen bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam serta dukungan seluruh elemen masyarakat.
Atas prestasi tersebut, Pemerintah Kota Batam telah mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp25.781.460.000,00 (dua puluh lima miliar, tujuh ratus delapan puluh satu juta, empat ratus enam puluh ribu rupiah).
“Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Batam,” kata Rudi.
Dijelaskan Rudi capaian Pemko Batam tersebut tentunya juga atas dukungan DPRD Batam yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerjasamanya sehingga laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini WTP kembali.
“Di samping itu, diharapkan juga laporan keuangan ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan dapat juga digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran,” katanya.
Pada kesempatan itu Rudi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam yang telah melaksanakan program kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan telah menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang berbasis akrual.
Meskipun Pemerintah Kota Batam telah mendapatkan Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Rudi mengakui masih ada catatan – catatan yang harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Batam.
“Hal ini akan menjadi perhatian kami untuk segera ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja Pemerintah Kota Batam dalam tata kelola keuangan pada masa yang akan datang,” katanya. (tm)
Tulis Komentar