Mau Naik Pesawat, Ini Syarat yang Mesti Dipenuhi

Pesawat parkir di bandara

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Traveler yang ingin berpergian dengan pesawat di Januari ini, yuk baca lagi syarat terbangnya. Lengkapi semua persyaratannya ya.

Merujuk pada SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku pada 3 Januari , syarat naik pesawat kembali diperbaharui.

Sedangkan bagi traveler yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Traveler dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

- Traveler dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

- Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.

Itulah syarat naik pesawat terbaru di awal tahun 2022. Traveler pun diminta untuk mengikuti aturan tersebut dan tetap menjaga prokes terkait. (tm)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar