Harga Minyak Goreng Mahal, Pemerintah Bakal Beri Subsidi dari Dana BPDP Kelapa Sawit
TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak goreng curah sebesar Rp17.900 per liter di 3 Januari 2022. Sedangkan harga minyak goreng kemasan sederhana dijual sebesar Rp18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp20.300 per liter.
"kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi USD 1.340/MT. Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (4/1).
Untuk menjaga harga minyak goreng kemasan sederhana di kisaran Rp14.000 per liter, Pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi menggunakan dana yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.
"Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng," ujarnya.
Menurut Mendag Lutfi, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.
Sebelumnya, penyaluran minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter yang selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, telah dilakukan melalui ritel modern. Ini akan diperluas melalui pasar tradisional dan tetap melaksanakan operasi pasar.
"Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional," tegas Mendag.
Koordinasi dengan Produsen
Di samping itu, Kementerian Perdagangan telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.
"Kami juga meminta Pemerintah Daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas," katanya.
Lebih lanjut, stabilitas harga barang kebutuhan pokok merupakan mandat Presiden Joko Widodo. Di masa pandemi ini, Kementerian Perdagangan melakukan berbagai upaya untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.
"Stabilitas harga pangan menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak hanya minyak goreng, tetapi juga barang kebutuhan pokok lainnya. Stabilitas harga merupakan mandat yang diamanatkan Presiden yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat bisa menikmati harga yang wajar," pungkas Mendag.(mrdk)
Tulis Komentar