Pengusaha Keberatan Buruh Minta Upah Naik hingga 10 Persen

Kadin mempertanyakan rumus kenaikan upah yang minta kalangan buruh. Foto/Ilustrasi

TRANSKEPRI.COM,JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia ( Kadin ) menilai jika permintaan kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2022 sebesar 7-10%, cukup berlebihan. Pasalnya, makro ekonomi Tanah Air baru merangkak naik.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, mengatakan di tengah ketidakpastian ekonomi nasional saat ini, sangat tidak elok serikat buruh atau pekerja meminta kenaikan UMP secara berlebihan.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa kenaikan UMP 2022 berada di kisaran 7-10%. Dia pun menilai permintaan tersebut tidak berdasar.
"Permintaan teman-teman KSPI kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10%, rumus dan dasarnya dari mana? Melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai terangkat," ujar Sarman, Minggu (31/10/2021).

Sebagai pebisnis, Sarman mengaku pengusaha tengah memutar otak agar tetap bertahan hingga ekonomi nasional benar-benar normal. Menurutnya, buruh perlu memaklumi kondisi yang diderita perusahaan saat ini.

"Kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," katanya.
Saat ini Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota sedang menunggu data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dijadikan variabel untuk menghitung besaran UMP 2022. Nantinya, Dewan Pengupahan melakukan sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP tahun depan yang akan diajukan kepada gubernur/bupati untuk ditetapkan.
Formula baru penetapan UMP diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015.
Format baru yang diatur dalam beleid tersebut dinilai Sarman lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel. Seperti jumlah rata-rata pendapatan per kapita rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.

"Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022," ungkapnya.

(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar