Pengusaha Besi Tua di TPI Ternyata Dibunuh Orang Kepercayaan

Polisi beri keterangan pers

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan 2 orang tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha besi tua yang berada di Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri, dan Kapolresta Tanjungpinang AKBP Fernando.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pembunuhan berencana ini merupakan lantaran sakit hati karena tidak dipinjamkan uang oleh bos nya.

"Sakit hati karena tidak dipinjamkan uang, pria berinisial ZU (27) yang dibantu oleh rekannya berinisial AR (45), nekat membunuh korban bernama Zainuddin yang merupakan pengusaha besi tua asal Tanjungpinang," ujar Harry pada Rabu (29/9/2021) di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri.

Berawal dari persoalan tersebut tersangka ZU, disebut kerap meminta uang kepada korban, namun saat terakhir ia meminjam uang, korban menolak permintaan tersangka.

"Tersangka merupakan salah satu pekerja dan merupakan orang kepercayaan dari korban. Tersangka juga sering meminjam uang kepada korban," bebernya.

Adapun peristiwa ini terjadi pada pukul 11.00 wib, Minggu (5/9/2021) lalu di kilometer 20 Kijang, Bintan.

Sebelum pembunuhan terjadi, tersangka mengaku mengajak korban untuk menuju daerah Kijang, dikarenakan antara tersangka dan korban memiliki janji untuk membeli sesuatu di daerah tujuan.

"Namun dalam perjalanan, tersangka ZU yang berada disamping korban meminta korban untuk memberhentikan kendaraannya di KM 20 tersebut," paparnya.

Saat tiba dilokasi, tersangka ZU kemudian memberikan sinyal kepada tersangka AR yang duduk tepat dibangku belakang korban.

Mendapatkan sinyal tersebut, tersangka AR kemudian langsung menjerat leher korban dengan menggunakan tali yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Awalnya sebelum pertemuan terakhir, tersangka ZU ini memang sudah merencanakan dan mempersiapkan tali yang akan mereka digunakan untuk membunuh korban," ungkapnya.

Berhasil membuat korban hingga tidak bernafas, kedua tersangka lalu memindahkan korban ke bagian belakang mobil, dan membawa kendaraan korban ke KM 58 Bintan guna mencari lokasi untuk menguburkan jenazahnya.

Tepat di daerah yang dimaksud, kedua tersangka akhirnya memilih lahan kosong di sekitar Tower SUTT, sebagai lokasi penguburan jenazah korban.

"Tapi sebelumnya, kedua tersangka mengambil uang sebesar Rp9 juta yang ada di kantong korban sebelum menguburnya," paparnya.

Kemudian kedua tersangka membawa mobil korban ke lokasi Danau Biru di kawasan Bintan, guna menghilangkan barang bukti, dengan cara menenggelamkannya ke Danau tersebut.

"Sebelum ditenggelamkan, para tersangka mengambil uang sebesar Rp 200 juta dibagian dashboard mobil, dan juga mengambil ATM dari dompet korban yang tinggal di dalam mobilnya," terangnya.

Adapun peristiwa ini terungkap saat salah satu kerabat korban, melaporkan tindakan korban yang tidak kembali ke kediamannya sejak pada (5/9/2021) lalu.

Laporan ini diakuinya diterima oleh Mapolresta Tanjungpinang pada Rabu (8/9/2021) lalu, dimana dalam laporan yang diterima pihak Kepolisian, korban diketahui terakhir kali terlihat bersama kedua tersangka.

"Tapi saat penyelidikan kedua tersangka. Diketahui bahwa mereka telah berada di luar Kepri yakni tersangka AK berada di Indragiri Hulu, dan tersangka ZU ada di Indragiri Hilir," ungkapnya.

Guna mengamankan kedua tersangka ini, pihak Polresta Tanjung Pinang akhirnya meminta bantuan Subdit Jatanras Polda Kepri, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis (23/9/2021).

"Kedua tersangka berhasil kita amankan, dan saat ini kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar