Leasing Boleh Tarik Kendaraan di Jalan


 


TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Perusahaan multifinance atau leasing masih bisa menyita kendaraan yang cicilannya menunggak. Namun, ada persyaratan ketat yang mesti dipatuhi, apa saja?

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan mengatakan para leasing harus menyampaikan tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia di depan.

Maksudnya di depan, kata Bambang seluruh leasing untuk mempertegas bunyi perjanjian fidusia di awal sebelum kredit tersebut berjalan. Sehingga para nasabah mengetahui tindakan-tindakan seperti apa yang mencederai janji atau wanprestasi.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia ini sebenarnya memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur.

Dalam putusan tersebut pihak leasing tetap bisa menarik kendaraan motor maupun mobil yang proses kreditnya tidak sesuai dengan perjanjian alias macet. Penarikan pun harus dilandaskan pada perjanjian yang jelas, maksudnya klausul-klausulnya diketahui kedua belah pihak.

"Saya sampaikan ini di depan atau di belakang, kalau kami pahami ini di depan, artinya perusahaan multifianace meperbaiki dari sisi perjanjian pinjamannya, karena namanya perjanjian itu harus diketahui kedua belah pihak jangan sampai tidak transparan dan nasabah juga tidak mau," kata Bambang di kantor OJK Pusat, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Lanjut Bambang menyebut, pihak leasing juga harus membekali para debt collector-nya berupa sertifikat dan dokumen-dokumen yang membuktikan nasabah melakukan wanprestasi atau cidera janji kredit.(007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar