RUUKUHP Bakal Disahkan Akhir Tahun Ini

Menkopolhukam, Mahfud MD

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) rencananya akan segera disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun ini

"Ini (RKUHP) sudah dibahas selama 59 tahun dan sudah hampir final. Bahkan sudah dikatakan final, tapi dibersihkan dulu dari hal-hal yang sifatnya teknis," kata Mahfud dalam Diskusi Publik RKUHP di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/9).

Mahfud mengatakan pengesahan rancangan KUHP menjadi undang-undang akan berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Nantinya, dalam pengesahan itu juga dilakukan bersama pemerintah pusat.

"Insya Allah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa sahkan jadi UU oleh DPR bersama pemerintah," ujarnya.

Mahfud mengklaim draf RKUHP terbaru itu juga sudah mengakomodasi banyak hal dari mulai berbagai kepentingan, aliran, paham, situasi, budaya, dan lain sebagainya.

"Isinya sudah mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai faham, berbagai situasi budaya dan sebagainya. Tinggal dilanjut menjadi satu namanya visi bersama tentang Indonesia," katanya.

Isu Krusial RKUHP yang Diklaim Disetujui DPR

Kendati begitu, sebenarnya ada isu-isu krusial yang disetujui DPR RI di RUU KUHP.

Pertama, terkait Living Law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat atau adat. Pada RKUHP itu, kata dia, hukum adat diakui dan bisa diterapkan.

Kedua, mengenai pidana mati. Dalam RKUHP terbaru pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.

Ketiga, soal kebebasan berpendapat. Poin penting terkait isu ini ialah penghinaan kepada kepala negara yang diatur dalam pasal 218 RUU KUHP.

Keempat, ada juga pasal terkait santet dan guna-guna. Ini menyasar mereka yang mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain. Kelima penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Hukumannya tidak dalam bentuk kurungan badan.

Keenam, unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (pasal 277 RKUHP). Pasal ini juga menyangkut hewan ternak yang merusak tanaman, kebun atau sawah.

Ketujuh, tentang penodaan agama (pasal 302 RUU KUHP). Pasal ini menyasar pada tindakan yang menunjukkan upaya permusuhan, menghasut dan penghinaan terhadap agama tertentu.

Kedelapan, tindak pidana penganiayaan hewan (pasal 340 RUU KUHP). Contohnya, kata dia, eksploitasi hewan dengan tujuan yang tidak patut seperti topeng monyet.

Kesembilan, terkait aborsi (pasal 467 RUU KUHP). Pelaku aborsi tidak bisa di pidana bagi korban perkosaan apabila usia kehamilan di bawah 6 minggu.

Kesepuluh, menyangkut ruang privat masyarakat terkait keasusilaan. Misalnya perzinahan. Contohnya, pasangan yang belum menikah tapi sudah bersama seperti dalam perkawinan. Itu bisa dihukum.

Kesebelas, penggelandangan masyarakat. Gelandangan bisa diproses hukum ketika mengganggu ketertiban umum. Keduabelas, tindakan menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak.

Ketigabelas, upaya contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Dan, keempatbelas penghapusan pidana advokat curang. **


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar