Kantor BUMD PT TMB Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Beredar surat yang mengatasnamakan Karyawan BUMD PT. TMB terkait ketidaksetujuan mereka terhadap metode dan kebijakan direksi, surat keberatan tanpa tanda tangan tersebut ditujukan kepada Komisaris BUMD PT TMB dan ditembuskan kepada Wali Kota Tanjungpinang dan kepala bagian ekonomi.
Berdasarkan salinan surat pengaduan karyawan dan karyawati yang diterima transkepri.com pada Rabu (28/10/20), karyawan menganggap direksi tidak dalam kapasitas memperjuangkan hak karyawan.
Menurut salah seorang karyawan setidaknya ada tiga point penting permasalahan yang saat ini menjadi penghambat kinerja para karyawan dan karyawat di BUMD PT. TMB yang dirasakan akibat kebijakan direksi.
"Direksi telah membuat sebuah kebijakan kontra produktif dengan melakukan penambahan karyawan dan karyawati ditengah kondisi perusahaaan tidak stabil, pembayaran upah bulanan karyawan mengalami keterlambatan di dua bulan terakahir, bahkan karyawan merasa adanya ketidakadilan direksi dalam hal pembayaran upah karyawan dan karyawati BUMD PT. TMB," terang salah seorang karyawan yang tidak ingin identitasnya dipublikasi.
Surat tertanggal 14 oktober 2020 yang dikirimkan karyawan dan karyawati kepada komisaris BUMD PT. TMB juga ditembuskan kepada Wali Kota Tanjungpinang selaku pemegang saham seterusnya ditembuskan kepada kepala bagian ekonomi dan SDA kota Tanjungpinang.
Sementara, Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD PT.TMB), Fahmi S.si ketika dikonfirmasi mengatakan management BUMD PT. TMB tidak ada masalah.
"Tidak ada masalah kok pak, kami baik baik saja,"tukas fahmi S.si kepada transkepri.com melalui pesan singkat whatsApp.
Disamping itu, ketua DPRD kota Tanjungpinang, Yuniarti Pustoko Weni ketika ditanya dan diminta tanggapannya perihal polemik di BUMD PT. TMB mengatakan dirinya akan menanyakan terlebih dulu ke komisi dua.
Namun sampai berita ini dirilis ketua DPRD Tanjungpinang belum memberikan jawaban dan penjelasan substantif menjawab pertanyaan transkepri.com. (mad)
Catatan :
Berita ini dinilai oleh Dewan Pers melanggar kode etik Jurnalistik