Kejari dan Insan Pers Terima Vaksin Tahap Pertama 


TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima program vaksinasi massal tahap pertama, sebagai bentuk turut menyukseskan program vaksinasi massal pemerintah terhadap aparatur pemerintahan, TNI dan Polri dan masyarakat.

Dalam kesempatan ini, selain para jaksa, kejari Tanjungpinang juga menggandeng insan pers sebagai penerima vaksin Sinovac tahap pertama yang diadakan di Aula gedung Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (10/3/21).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono SH,.MH menyatakan sebagai bentuk ikut serta mensukseskan program pemerintah, selain para jaksa, kejaksaan juga menggandeng insan pers sebagai penerima vaksin sebagai wujud sinergitas antar sesama.

"Menunjang suksesi vaksinasi massal pemerintah, sebanyak 32 jajaran kejari Tanjungpinang dan insan pers menjadi penerima vaksin tahap pertama yang diadakan di Aula kantor Kejari Tanjungpinang,"tukasnya.

Joko Yuhono juga menjelaskan alasan pihaknya memgandeng insan pers sebagai penerima vaksin karena intensitas pertemuan pihaknya dan pekerja media tergolong rutin, bahkan media merupakan pekerja lapangan yang acapkali berinteraksi dengan berbagai pihak dan masyarakat.

"Insan pers merupakan sosial kontrol dimana kesehariannya bekerja dilapangan, intensitas pertemuan dan komunikasi dengan sumber seringkali dilakukan secara langsung, oleh karena itu, kita berharap dengan vaksin imun tubuh rekan rekan bisa lebih baik dan kuat untuk menangkal virus covid-19,"tuturnya.

Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpimang, Joko Yuhono SH,MH, mengimbau dan berharap masyarakat jangan ragu ragu apalagi takut menjadi penerima vaksin, karena vaksin ini aman dan higienis dan sudah teruji halal dan layak untuk di gunakan.

"Jangan takut untuk di vaksin karena pencanangan program vaksinasi massal pemerintah sudah melewati berbagai uji klinis dan kelayakan, vaksin ini halal, higienis, layak dan boleh untuk digunakan,"jelasnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar