BATAM

Ditpolairud Polda Kepri Amankan Mikol dan Rokol Ilegal dari KM Carolina

Barang bukti rokok dan mikol yang berhasil diamankan polisi

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ditpolairud Polda Kepri kembali mengungkap kasus tindak pidana penyeludupan barang ilegal serta kapal belayar tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan, dari Bea Cukai (BC) Batam, Selasa (9/2/2021).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengungkapkan,
penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada polisi, Senin 8 Februari 2021 kemaren, sekira pukul 16.00 WIB.

"Bahwa ada kapal KM Carolina asal dari Dapur 12, Kecamatan Sagulung, dengan diam diam akan menyeludupkan barang barang berupa rokok maupun minuman illegal," sebut Kombes Pol Harry, didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, SIK, Rabu, (10/2/2021), siang.

Katanya, tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target, namun target selalu lolos dan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021, sekitar pukul 09.45 WIB tim penyidik melakukan pengintaian kembali.

"Petugas mendatangi KM. Carolina, dan satu orang di antaranya, berupaya untuk melarikan diri. Kemudian menggunakan kapal Speed Boat Dinas Sea Reader, tim berhasil mengamankan KM. Carolina di perairan Dapur 12 kecamatan Sagulung," papar Kabid Humas Polda Kepri.

Yang kita amankan, kata Harry, nahkoda
beserta seorang ABK, dan dia mengaku KM. Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pihak Kepabeanan BC Batam.

"Dari pengembangan, Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS serta barang bukti yang disita berupa 1 unit KM. Corolina, 2 lembar Pas Kecil KM. Corolina, minuman beralkohol (mikol) dari berbagai merk," terang Kombes Harry.

Diantaranya, kata Harry, Carlsberg warna Hijau sebanyak 200 Case, dan Carlsberg warna Merah sebanyak 100 Case, merk Tiger sebanyak 100 Case, 20 kotak merk Red Label, merk Martell 13 kotak, merk Carlo Rossi sebanyak 5 kotak, dan merk Hennessy sebanyak 1 kotak, serta rokok
merk H Mild sebanyak 3 kotak.

"Menindaklanjuti hasil tangkapan kasus penyelundupan barang ilegal, maka Tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud, langsung
menyerahkan perkara, kepada Petugas KPU BC Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan," tutup Kabid Humas Polda Kepri. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar