BUMN Dilarang Ikut Tender Proyek di Bawah Rp14 Miliar

Menteri BUMN, Erick Thohir

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pelaku UMKM bisa ikut tender untuk proyek BUMN senilai Rp200 juta hingga Rp14 miliar. Program tersebut akan diluncurkan pada 17 Agustus mendatang bertepatan dengan HUT Kemerdekaan ke-75 RI.

Erick mengatakan pemerintah telah melarang perusahaan pelat merah untuk mengikuti tender tersebut. Tujuannya adalah mendorong pengembangan bisnis UMKM.

"Untuk capital expenditure (belanja modal) Rp250 juta hingga Rp14 miliar untuk UMKM tidak boleh untuk BUMN atau pemain besar," ujar Erick yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kalau semua BUMN ini jalan, nanti kurang lebih setahun capex-nya Rp18 triliun lebih. Saya rasa ini cukup besar untuk keberpihakan kepada UMKM," tuturnya.Ia mengungkapkan sebanyak sembilan BUMN telah berpartisipasi dalam program tersebut. Targetnya, jumlah BUMN yang ikut serta mencapai 30 perusahaan pada periode Januari hingga Juni 2021 mendatang. Selanjutnya, dari Juli hingga Desember 2021 seluruh BUMN bisa berpartisipasi dalam program ini.

Tender proyek senilai Rp200 juta hingga Rp14 miliar itu mencakup delapan kelompok bisnis pada tahap awal. Meliputi, material konstruksi, pengadaan dan sewa peralatan mesin, jasa konstruksi dan renovasi, perawatan peralatan dan mesin, jasa ekspedisi dan pengembangan, jasa advertising, pengadaan dan sewa furnitur, serta katering dan snack.

Untuk UMKM yang berhasil memenangkan tender juga berhak mendapatkan bantuan pendanaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI.(tm)"Insya Allah kami lebarkan tambahan 6 lagi. Tapi saya menganut lebih baik dimulai dari yang kecil tapi jalan, daripada janji tidak bisa implementasi," katanya.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar