TANJUNGPINANG

Keberadaan Tower di Jalan Ganet, Kilometer 11 Dipertanyakan

Tower yang berdiri di jalan Ganet, Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG -  Tower Menjulang hampir rampung berdiri di Jalan Ganet, Kilometer 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Timur.

Berdasarkan Informasi warga sekitar, tahapan pembangunan tower sudah berlangsung lama, warga sekitar juga mengatakan belum mengetahui secara jelas dari perusahaan mana.

Ridwan, Warga jalan Satria ganet mengatakan warga sekitar juga tidak mengetahui secara jelas tower ini milik perusahaan mana, yang kami ketahui tower ini milik perusahaan jakarta.

"Informasi yang kami peroleh pengawas pembangunan tower bernama iman, kalau tidak salah nama perusahaannya PT Nayaka," ujar Ridwan.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun transkepri.com di lapangan, izin pembangunan tower sedang diajukan dan belum selesai, namun berdasarkan pengamatan, pengerjaan tower terlihat hampir rampung.

Rahmat Nasution, Aktifis LSM Hitam Putih menyatakan, seharusnya sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan seyogyanya seluruh kelengkapan surat menyurat dan perizinan selesai lebih dulu baru pengerjaan kegiatan dilakukan.

Bahkan kata Rahmat, apabila pembangunan tower tersebut ternyata belum mengantongi izin sesuai prosedur, maka seharusnya petugas melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas yang terkait di dalamnya.

"Kami juga memperoleh informasi jika Satpol PP dilarang oleh pimpinannya melakukan penyegelan, seharusnya sudah disegel tadi namun ada larangan dari pimpinan ujar salah seorang petugas yang tidak mau identitasnya disebutkan" tutur Rahmat.

Rahmat juga mengatakan bila benar pembangunan tower tersebut ternyata belum memiliki izin lengkap, maka kegiatan tersebut sudah mencederai dan mengangkangi perda. 

Berdasarkan informasi itu, transkepri.com berusaha meminta keterangan Kasatpol PP Kota Tanjungpinang namun sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan informasi apapun erkait adanya aktivitas pembangunan tower yang diduga belum berizin tersebut.(mad)


 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar