BATAM

Kadisdik: Penerimaan Siswa Baru di Batam Melalui Online

Kadis Pendidikan Batam, Hendri Arulan

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Dinas Pendidikan Kota Batam memastikan Peneriman Peserta Didik (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 sepenuhnya diselenggarakan secara online. Para orangtua calon siswa tidak perlu lagi mendatangi sekolah guna mendaftarkan anaknya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan, dengan sistem online penerimaan siswa baru, maka tidak ada lagi membuka loket di setiap sekolah. Kata dia, hal ini agar para orangtua yang mendaftarkan anak-anaknya masuk sekolah merasa nyaman dan aman.

"Tentu dengan sistem online, bisa dipastikan aman dari penyebaran Covid-19, tidak ada kerumunan massa. Kami himbau masyarakat jangan datang ke sekolah, karena tidak ada lagi loket pendaftaran di Sekolah," kata Hendri, Kamis (28/5/2020).

Menurut Hendri, pihaknya akan membuka PPDB dimulai tanggal 15 Juni 2020 mendatang. Kata dia, meskipun pendaftaran secara online, tidak ada perubahan untuk kuota penerimaan disetiap sekolah dan jumlah siswanya juga tidak berubah, meskipun saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19.

"Rencana kami tetap 36 anak setiap kelasnya baik SD maupun SMP, jumlah kuota siswa sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucapnya.

Kata Hendri, sebenarnya penerimaan calom siswa berbasis online sudah dilaksanakan sebelumnya. Untuk itu, mereka akan meminimalisirkan terjadinya kendala berdasarkan dari pengalaman sebelumnya.

Ia mencontohkan, seperti halnya gangguan sistem, hal itu sudah dilakukan antisipasi. Nantinya dalam waktu bersamaan bisa sampai seribu user yang yang mengakses website PPDB online. Sehingga dengan demikian gangguan sistem diharapkan tidak terjadi lagi.

"Kalau tidak salah bisa seribu yang akses dalam waktu bersamaan," ujarnya.

Hendri menyebutkan, untuk zonasi sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB tetap menggunakan aistem zonasi. Namun, perbedaan sekarang dengan tahun sebelumnya ialah kuota jalur zonasinya, dimana tahun sebelumnya minimal 80 persen untuk tahun 2020 jalur zonasinya hanya 50 persen.

"Berarti sisa kuotanya 30 persen untuk jalur prestasi, afirmasi 15 persen dan pindahan 5 persen," ucapnya.

Dia berpesan kepada Disdik Kota Batam dan seluruh kepala sekolah untuk tidak mewajibkan siswa menggunakan seragam sekolah tertentu. Hal itu mengingat banyaknya masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Saya sudah buat edaran, karena itu saya harap supaya bapak dan ibu (kepala sekolah) tidak mewajibkan seragam dulu sampai ekonomi masyarakat bangkit," kata Rudi.(bayu)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar