Terkait Pembayaran Gaji Mantan PTT, Ini Kata Pemkab dan DPRD Anambas

Pemkab dan DPRD Anambas menggelar rapat koordinasi terkait pembayaran gaji honorer, Senin (20/01/24) di Kantor Bupati Anambas. (ist)

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS-Pemerintah Daerah (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas(KKA) menggelar rapat untuk merumuskan langkah guna membayar gaji sekitar 3700 orang mantan  Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada didaerah itu.

Hino Faisal, S.Ds Wakil Ketua Komisi I DPRD KKA mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin mendorong agar gaji mantan PTT (Honorer) yang ada didaerah ini dibayarkan.

"Tadi kita telah melaksanakan rapat bersama Pak Bupati dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di  daerah ini,"ujar Hino Senin (20/1/2025).

Menurut Legislator Partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono, langkah yang dilakukan agar mencari solusi terbaik dalam upaya   pembayaran gaji mantan PTT dapat diselesaikan.

Hino panggilan akrab Hino Faisal mengungkapkan bahwa sejatinya pemerintah Daerah melalui BKPSDM telah menyurati MenPan RB terkait persoalan tersebut,  Namun balasannya masih sama yakni  menunggu, karena  berdasarkan Undang-Undang  nomor 20 tahun 2024 memang gaji tidak bisa dibayarkan karena tidak dapat diperpanjangnya pegawai Honorer.

"Namun yang menjadi kebingungan saat ini adalah, MenPan RB menyurati pemerintah daerah agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal,"tuturnya.

Lebih lanjut ungkap Hino lagi,  bahkan terkait nasib pegawai honorer ini pihak Provinsi sejatinya telah turun tangan dengan mengajak BPKPSDM seluruh Kepulauan Riau untuk bertandang ke MenPan RB, sayangnya karena transportasi yang tidak  ada, maka BPKPSDM Anambas dan Natuna tidak dapat ikut kala itu.

"Karena surat dari Gubernur Kepri sampai saat transportasi tidak ada terpaksa dua Kabupaten tidak dapat ikut. Namun dari hasil menghadap tersebut,  tetap sama, yakni menunggu,"sesalnya.

Ia pun menyampaikan, saat ini Komisi I DPRD KKA sedang berada di Provinsi untuk terus memperjuangkan nasib para mantan PTT yang ada, karena pihaknya mendapatkan informasi, bahwa Provinsi akan membayar gaji mantan PTT..

"Kawan-kawan di Komisi I saat ini berada di Provinsi terkait hal ini, saya belum dapat berangkat, karena terus memantau dan mendorong agar persoalan dapat diselesaikan, jangan sampai kosong disini,"ucapnya lagi.

Dan apabila provisi dapat membayar sambung Hino maka, pihaknya akan berupaya mengadopsi langkah-langkah yang dilakukan provinsi untuk dapat dibawa ke Anambas agar gaji para  mantan PTT yang ada dapat di bayarkan.

"Dari informasi yang diperoleh itu, saat saat ini MenPan RB, Kemendagri, dan BKN akan mengkaji ulang Perpres terkait mantan PTT sebagai salah satu langkah dapat menyelamatkan nasib mantan PTT yang ada,"katanya.

Pada kesempatan itu, Hino menyampaikan, bawah Sejatinya persoalan yang ada saat ini terkait mantan PTT bukan hanya terjadi di Anambas saja, namun seluruh Indonesia.

"Dan saat zoom melalui link BKPSDM yang telah dilakukan pemerintah pusat masih meminta kepada pemerintah daerah untuk menunggu,"pungkasnya. (yd)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar