Mudah dan Cepat, Ini Cara Beli Meterai Elektronik Via Online

Penggunaan e-meterai pun berbeda dengan meterai konvensional yang ditempel. Foto/Ilustrasi

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis meterai elektronik atau e-meterai. Penggunaan e-meterai pun berbeda dengan meterai konvensional yang ditempel.

E-meterai merupakan dokumen elektronik yang dijadikan salah satu alat bukti hukum yang sah dimana mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Melansir Indonesia Baik, penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-meterai juga bisa dibeli dengan mudah, yakni bisa dilakukan secara daring (online).
Berikut urutan cara membeli meterai elektronik via online:

1. Buka laman https://pos.e-meterai.co.id/

2. Pilih dan klik menu “BELI E-METERAI”

3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik “Login” tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik “Daftar di sini”

4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS

5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi

6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen

7. Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi “Pembelian”

8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen
9. Unggah dokumen dengan format PDF

10. Klik “Bubuhkan Meterai” lalu tekan “Yes”

11. Selanjutnya, muncul menu “Masukkan PIN” lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan

12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.

(net)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar