TRANSKEPRI.COM. ANAMBAS - Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Ranai Senin (2/9/2024).
Pengambilan sumpah dan Janji Anggota DPRD priode 2024-2029 sendiri digelar di ruang rapat paripurna DPRD KKA sekira pukul 10.00 WIB.
Anggota DPRD yang dilantik adalah hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dari 20 orang yang dilantik, terdapat 10 wajah baru.
Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius Putra, menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD periode 2019-2024 yang telah bekerja dengan baik dalam mengayomi masyarakat.
"Kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik, selamat bekerja. Teruslah mengabdi kepada masyarakat dan jalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya Pemerintah Kabupaten Anambas,"ujarnya.
Dalam pelantikan tersebut, Ayub dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditetapkan sebagai Ketua DPRD sementara, sementara Yusli dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Wakil Ketua DPRD sementara.
Kedua pimpinan sementara memiliki tugas yang singkat untuk membentuk fraksi di DPRD serta mempercepat pelantikan pimpinan definitif dalam waktu satu bulan.
"Insya Allah, saya siap menjalankan tugas tepat waktu agar kelengkapan DPRD Anambas dapat terbentuk dan segera bisa bekerja," imbuhnya.***