TRANSKEPRI.COM. ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang rapat paripurna DPRD KKA Kamis (20/6/2024).
Dua Ranperda tersebut antara lain Ranperda pertanggung jawaban APBD Anambas tahun anggaran 2024, serta Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025-2045.
Dalam pidatonya Bupati kabupaten Kepulauan Anambas H. Abdul Haris SH, MH berharap dua ranperda tersebut dapat segara dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dalam pembentukan perda.
"Alangkah lebih baik lagi ranperda tersebut tidak menjadi PR baru bagi anggota DPRD yang akan dilantik pada bulan September 2024 mendatang,"katanya. (*)
--+++-
Narasi dan Foto DPRD Anambas