DPRD Anambas Gelar Paripurna Dua Ranperda

Kamis, 20 Juni 2024

TRANSKEPRI.COM. ANAMBAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang rapat paripurna DPRD KKA Kamis (20/6/2024).

Dua Ranperda tersebut antara lain Ranperda  pertanggung jawaban APBD Anambas tahun anggaran 2024, serta Ranperda  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2025-2045.

Dalam pidatonya Bupati kabupaten Kepulauan Anambas H. Abdul Haris SH, MH berharap dua ranperda tersebut dapat segara dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dalam pembentukan perda.

"Alangkah lebih baik lagi ranperda tersebut tidak menjadi PR baru bagi anggota DPRD  yang akan dilantik pada bulan September 2024 mendatang,"katanya.  (*)
--+++- 
Narasi dan Foto DPRD Anambas


Bupati KKA menyerahkan ranperda untuk dibahas kepada wakil ketua I DPRD KKA Syamsir Umri

Sejumlah anggota DPRD yang hadir saat paripurna

Bupati KKA H. Abdul Haris, SH MH menyampaikan pidatonya

Pembawa acara pada saat rapat paripurna

Sekretaris DPRD KKA Jhon Aquarius, SE, MSI

Anggota DPRD yang hadir

Pimpinan DPRD Bersama Bupati KKA saat rapat paripurna