Adegan rekonstruksi
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Selasa (31/08/21) menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada (09/05/2021) di depan Pasar Samarinda Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
Dalam rekonstruksi tersebut tersangka Sarip Puddin Harefa dengan pengawalan kepolisian melakukan reka adegan di lokasi kejadian.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Fajar Bittikaka, Kanit Samapta Polsek Lubuk Baja IPTU Marsahid , Kanit Intelkam Polsek Lubuk Baja IPTU Rosyid , Kejaksaan Negeri Batam Rosmalina Sembiring, Kejaksaan Negeri Batam Junaidi Siregar, SH, Kuasa Hukum Tersangka Bernard Nababan, Personel Polsek Lubuk Baja dan Personel Unit Inafis Polresta Barelang yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
"Rekonstruksi ini sangat penting Sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan," pungkas Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono. (tm)