Pelaku persetubuhan dan pengancaman anak di bawah umur
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan pemerasan serta pengancaman, Jum'at (27/08/2021) sekira pukul 12.15 WIB di Jl. Merpati Blok IV No. 142 Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja, Batam.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono mengatakan kejadian ini bermula saat korban yang merupakan pacar pelaku yang masih di bawah umur mengetahui merekam aksi mesum mereka menggunakan ponsel pelaku.
"Jadi kalau diliat dari kronologisnya memang mereka ini awalnya suka sama suka dan mau sama mau melakukannya, akan tetapi saat melakukan untuk ke dua kali pengakuannya, si cewek mengetahui cowoknya melakukan rekaman video aksi yang mereka lakukan menggunakan HPnya," ujarnya, Selasa (31/08/2021).
Lanjutnya, setelah begitu adegan mesum mereka berubah jadi cek cok mulut bertengkar dan pelaku malah mengancam dengan akan menyebarkan video tersebut jika tidak memberikannya uang sebesar Rp500ribu.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal tersebut kepada Polsek Lubuk Baja dan pelaku langsung diamankan ke Polsek untuk diproses lanjut. Sempat terjadi kejar-kejaran polisi dengan pelaku karena pelaku melawan dan lari," sebutnya.
Namun pelaku berhasil dikejar dan ditangkap, sampai anggota Polsek lubuk baja yang mengejar pelaku mengalami insiden dalam pengejaran pelaku.
Akibat dari kejadian tersebut palapor mengalami trauma dan selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
"Persetubuhan anak di bawah umur pasal yg kita sangka yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Budi. (tm)