Tiga Mantan Anggota DPRD Tanjungpinang Datangi Kantor Kejaksaan

Senin, 30 Agustus 2021

Mantan anggota DPRD Tanjungpinang saat mendatangi kantor Kejaksaan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memanggil tiga mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, diduga untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara, Senin (30/8/21).

Berdasarkan pengamatan awak media, sekitar pukul 11.30 WIB terlihat dua mantan Anggota DPRD Tanjungpinang periode Tahun 2014-2019 keluar dari dalam Kantor Kejari Tanjungpinang yaitu Petrus M Sitohang dan Muhammad Syahrial.

Dari informasi yang diperoleh Mantan Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga juga ikut diperiksa hari ini.


Kepada awak media Muhammad Syahrial, mengakui bahwa dirinya memang diperiksa pihak Kejari Tanjungpinang, namun, dia enggan menerangkan dalam perkara apa dirinya diperiksa.

Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanjungpinang itu mengungkapkan jika dirinya mulai diperiksa pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

“Iya JPU minta keterangan tentang materi yang bukan kewenangan saya,” ujar Syahrial.

Syahrial menyebut,dirinya baru pertama kali menjalani pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari Tanjungpinang.

“Baru kali ini saya diperiksa. Sebagai warga negara yang baik, dipanggil ya kita datang dan memberikan keterangan,” ungkapnya.

Sementara Petrus Marulak Sitohang enggan berkomentar soal pemeriksaan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Dasril membenarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang.

“Dimintai klarifikasi hari ini ada 3 orang, dan mereka semua hadir dan koperatif,” kata Dasril.

Dasril menyatakan belum bisa menyebutkan perkara apa yang saat ini sedang diselidiki Kejari Tanjungpinang. Yang jelas, kata dia adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara di DPRD Tanjungpinang.

“Ya mestinya ada indikasi penyelahgunaan uang negara disana (DPRD). Permasalahan apa kita belum bisa menyampaikan kepada kawan-kawan,” sebutnya.

Dirinya menyatakan, bahwa sudah ada 20 orang pihak terkait yang sudah dilakukan pemeriksaan, baik yang mantan DPRD Tanjungpinang, maupun yang masih aktif.

“Jumlahnya 20an orang, kita tidak bisa menyebutkan nama orangnya. Tapi pihak terkait, soal pengaduan masyarakat sudah kita tindak lanjuti semua,” tutupya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, Kejari sedang melakukan penyelidikan indikasi dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Reses anggota DPRD Tanjungpinang dan indikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, serta penyalahgunaan biaya makan dan minum. (mad)