Penangkapan Bupati Probolinggo Diduga Akibat Jual Beli Jabatan Kades

Senin, 30 Agustus 2021

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Probolinggo, Jawa Timur, diduga terkait dengan jual beli jabatan penjabat kepala desa.

"Jual beli jabatan Pj Kades. Tiap calon Pj kades dimintain duit," ujar sumber CNNIndonesia.com, Senin (30/8).

Dalam giat itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi NasDem, Hasan Aminuddin.

"Ditangkap di kediaman," kata sumber tersebut.

"Bupatinya ini 'boneka', suaminya yang aktif. Soal kades, ada 252 kades, satu kades temuan awal dimintai Rp20 juta," tandasnya.Diduga terdapat ratusan kepala desa yang terlibat dalam tindak pidana ini. Mereka menyetorkan uang dengan nilai masing-masing sekitar Rp20 juta. Beberapa kepala desa pun turut ditangkap dalam operasi senyap ini.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),lembaga antira suah memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

KPK telah membenarkan operasi tangkap tangan tersbut. Namun, menjelaskan secara detail tentang sosok yang ditangkap. 

"Benar, informasi yang kami terima, tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (tm)