Ansar: Pemilik Pulau Tambelan Banyak, Tak Mungkin Dilelang

Jumat, 27 Agustus 2021

Pulau Tambelan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad angkat bicara terkait kabar Pulau Tambelan, yang terletak di Bintan, Kepri, disebut dilelang di akun media sosial. Ansar menegaskan pulau tersebut tidak akan bisa dilelang siapa pun.

"Karena menurut hemat kami, Pulau Tambelan itu nggak akan mungkin bisa dilelang oleh siapa pun karena hak kepemilikannya di sana juga dimiliki oleh banyak pihak," ucap Ansar dalam sebuah video yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Dia mengatakan di Pulau Tambelan juga banyak aset pemerintah, di antaranya bandara, aset pendidikan, hingga aset fasilitas kesehatan.

Ansar memang belum mengetahui siapa yang melelang Pulau Tambelan di media sosial. Pihaknya akan menelusuri lebih jauh.

"Saya kira mungkin itu hanya iseng atau apa, akan tetapi memang perlu ditelusuri agar berita-berita seperti ini tidak bermunculan lagi. Nah, itu kan selalu memancing kehebohan di tengah-tengah masyarakat," katanya.

"Kami pemda akan coba telusuri juga melalui Camat Tambelan melalui aparat kita di Tambelan supaya kita mendapat informasi lebih lengkap," tambahnya.

Lebih jauh dia mengatakan, jika Pulau Tambelan akan dimanfaatkan untuk pengembangan investasi, pemerintah tak akan melarang asalkan melalui mekanisme yang sudah ada, yakni melalui penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri.

"Saya kira itu tidak dilarang oleh pemerintah. Akan tetapi harus memenuhi prosedur dan kaidah-kaidah ketentuan perundangan yang berlaku. Tentu melalui skema penanaman modal, baik modal asing maupun PMDN (penanaman modal dalam negeri)," ujarnya.

Polisi Pastikan Pulau Tambelan Tak Dijual

 

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung memastikan Pulau Tambelan tidak dijual. Hal ini disampaikannya setelah berkoordinasi dengan kapolsek dan camat.

"Kami sudah koordinasi di lapangan tidak ada (penjualan). Polsek sudah koordinasi dengan camat. Tak ada informasi seperti itu (dijual), jangankan mau jual pulau, jual kambing juga ada syaratnya," tegas Tidar kepada detikcom, Kamis (26/8/21).

Bukan hanya klarifikasi dan konfirmasi kepada polsek dan camat, polres juga berkoordinasi dengan Badan Pemeliharaan Pengelolaan Perbatasan dan Pertanahan. Termasuk koordinasi langsung dengan pemerintah daerah setempat.

"Ini harus kita cek ke pemerintah daerah dan kami coba kumpulkan bahan-bahan keterangan. Semua kita cek, kita dalami, termasuk akun-akunnya," kata Kapolres. (tm)