Tempo Dua Bulan, Kasus Dana Desa di Anambas Dilimpahkan ke JPU

Selasa, 24 Agustus 2021

Berkas dugaan korupsi dana desa di Anambas dilimpahkan ke JPU

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS-  Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, melimpahkan berkas perkara Kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD),  di Desa Tarempa Barat Daya Kecamatan Siantan ke penuntut umum, menyusul telah lengkapnya berkas perkara (P21) tersangka IS (36) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp180 juta.

Uniknya lagi pelimpahan kasus tersebut diselesaikan dalam waktu dua bulan.

"Alhamdulillah, kita sudah menyelesaikan pelimpahan berkas P21 kasus Dana Desa Tarempa Barat, dengan tersangka IS," ujar Kepala Cabang Kejaksaaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap," Selasa (24/8/2021)

Roy mengungkapkan setelah dilakukan penyerahan tahap dua hari ini, penuntut umum Cabjari Tarempa melimpahkan berkas perkara kasus tersebut pengadilan tindak pidana korupsi di Tanjung Pinang.

Lebih jauh ia menyebutkan, bahwa pada Jumat (27/8/2021) mendatang akan membawa tahanan ke Tanjung Pinang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Selain tersangka IS pada Jumat nanti kita juga akan membawa tersangka lain yang telah inkracht," urainya. 

Roy pun menegaskan, langkah yang dilakukan pihaknya untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka. 

"Dalam hal ini kita profesional dalam melakukan tugas, karena masih ada beberapa kasus yang sedang  ditindak lanjuti, harapannya kedepan hal ini dapat memberikan efek jera, sehingga kedepan kasus-kasus seperti ini tidak terulang," imbuhnya.(002)