TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), soal kekosongan posisi Bupati Kabupaten Bintan, setelah Apri Sujadi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu.
Ansar mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Kabupaten Bintan mengenai kondisi terkini di kabupaten tersebut. Setelah itu, ia akan menyurati Mendagri untuk meminta arahan terkait kekosongan jabatan yang terjadi.
“Kita masih menunggu surat dari Bintan soal kondisi terkini. Lalu kita teruskan ke Mendagri untuk meminta pendapat dan petunjuk,” kata Ansar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Rabu (18/08).
Ansar mengaku tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan. Ia menilai, hal tersebut dapat menimbulkan asumsi politis di tengah masyarakat.
“Kalau kita putuskan cepat-cepat, nanti orang mempolitisir macam-macam,” ujarnya lagi.
Ansar menegaskan, apabila Mendagri sudah memerintahkan, maka ia akan segera melaksanakannya. Baginya, yang terpenting ialah pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Apri Sujadi sebagai tersangka korupsi pada kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
KPK resmi merilis status Apri Sujadi pada Konferensi Pers, Kamis (12/08) lalu. Hal itulah yang menyebabkan, posisi Bupati Bintan saat ini mengalami kekosongan.(r/mad)