Suasana persidangan terkait tambang pasir di Lingga
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghadirkan tiga saksi dalam perkara tambang pasir darat di Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu.
Saksi Aziz Kasim Joe merupakan (PNS di Dishub Kepri), Joni Hendra Putra (PNS PTSP Kepri) dan Yuliman Gamal (ASN DLH Kepri), mereka menjadi saksi untuk terdakwa Catur Priyono, direktur utama PT Tri Tunas Unggul (PT TTU).
Dalam persidangan Azis menerangkan bahwa penyidik Bareskrim Polri menanyakan perizinan PT TTU yang melakukan aktifitas tambang pasir darat di Lingga Utara. "Berlokasi di Desa Teluk dan desa Limbung,”ujarnya.
Menjawab pertanyaan hakim tentang pembangunan Jeti (pelabuhan khusus).”Itu ijin pemanfaatan garis pantai. Tidak ada ijin terminal khusus atau pembangunan jeti," ujarnya.
Aziz menceritakan, sejak PT TTU mengajukan permohonan, ada tim pemeriksaan turun kelapangan. "Berdasarkan peninjauan tim yang turun, selanjutnya tim merekomendasikan pemanfaatan garis pantai, menggunakan garis pantai untuk operasional. Tidak ada ijin pembangunan terminal khusus,”ujarnya lagi.
Hakim sempat menegur Aziz Kasim Joe beberapa kali, karena bermaksud menjelaskan pemanfaatan ijin garis pantai. ”Kamu merasa jadi ahli disini. kamu bukan ahli. Nanti saya panggil penyidik Bareskrim untuk konfrontir, karena keterangan di BAP tidak sama dengan yang kamu terangkan disidang ini,” tegas Hakim Edward MP Sihaloho SH MH, Ketua majelis yang memeriksa perkara ini.
Menjawab pertanyaan hakim tentang Pasal 104 terpenuhi tidak.”Tidak terpenuhi karena dia tidak berencana membangun fasilitas khusus,”ujarnya.
Terkait penambangan apakah legal atau ilegal, Aziz Kasim Joe mengatakan. ”Belum ada ijin tambangnya Yang Mulia," kata Aziz.
Dalam persidangan terungkap, PT TTU menambang sejak Januari 2017. ”Akan tetapi PT TTU mengantongi izin tambang pada 18 Maret 2018,”ungkap Aziz yang dikuatkan pernyataan Joni. ”Itu tambang ilegal,” sambung Joni Hendra Putra dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri.
Terkait adanya rekomendasi penetapan lokasi terminal khusus, Azis Kasim Joe mengaku tidak pernah menerbitkan rekomendasi tersebut. ”Kalau rekomendasi, belum bisa dimanfaatkan, Itu bukan ijin," tukasnya.
Joni kemudian menjelaskan PT TTU telah menambang pasir darat di Kecamatan Lingga Utara seluas 150 hektar. ”Dari penerbitan SK direktur utamanya Catur Priyono," menjawab pertanyaan hakim.
Kemudian Joni menjelaskan pertanyaan hakim tentang siapa Kadis PTSP saat itu.”Azman Taufik kadisnya Yang Mulia,” kata Joni. (tm)