Rapat pembahasan asset
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad didampingi Pj. Sekdaprov Lamidi mengikuti Rapat Koordinasi antara Pemprov Kepri dengan Pemerintah Kota Batam bersama KPK RI melalui video conference dari Ruang Kerja Gubernur Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Rabu (18/8).
Agenda rakor ini adalah sebagai tindak lanjut penyelesaian Aset Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumentasi (P3D) yang belum selesai.
Gubernur Ansar dalam sambutannya menyampaikan bahwa referensi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan serah terima aset ini adalah Undang-Undang. Yaitu bahwa selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun setelah terbentuk daerah otonom baru maka Provinsi Induk menyerahkan semua aset yang berada di wilayah otonom baru.
“Maka Provinsi Riau secara resmi sudah menyerahkan itu, akan tetapi ada sedikit kerancuan latar belakang yaitu ada yang aset tanahnya diserahkan kepada Pemprov Kepri, namun bangunannya diserahkan ke Pemko Batam dan juga sebaliknya” kata Gubernur Ansar.
Dari hasil mediasi, didapat kesimpulan bahwa Pemko Batam setuju aset di Jl. Kartini I No. 30 Sei Harapan yang sekarang dipakai Pemko Batam sebagai Kantor Disnaker tetap menjadi Aset Pemprov Kepri. Dengan catatan Pemko Batam meminta waktu untuk mempersiapkan anggaran sewa untuk proses pemindahan Kantor Dinas Tenaga Kerja tersebut.
Untuk itu Gubernur Ansar bersyukur dalam rakor kali ini sudah menemukan titik temu permasalahan ini. Dengan penyelesaian secara kekeluargaan serta dengan win win solution. (tm)