Proses pembuatan pasport di Imigrasi
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pemerintah resmi melanjutkan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan ini diumumkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan pada Senin (16/8/2021).
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan keputusan perpanjangan Masa PPKM juga berdampak pada kebijakan keimigrasian di kantor imigrasi dan juga rumah detensi imigrasi. Penghentian pelayanan di kantor imigrasi dan rumah detensi Imigrasi turut diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Perluasan pelarangan masuk bagi orang asing juga dilanjutkan mengikuti aturan PPKM.
“Pelayanan tatap muka kami hentikan sementara di seluruh kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi yang berada di area level 4. Untuk area level 3 dan 2 dibuka pelayanan secara terbatas. Pelarangan masuk bagi orang asing yang saat ini diperluas juga dilanjutkan selama masa PPKM. Hal ini sebagai wujud dukungan kami terhadap program pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Selama masa PPKM, Angga mengatakan pelayanan paspor bagi WNI hanya mengakomodasi tujuan mendesak, seperti pengobatan di luar negeri. Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) juga dinonaktifkan sementara hingga berakhirnya masa PPKM. Bagi masyarakat yang sudah memiliki QR Code antrean online akan dilayani setelah PPKM dicabut.
Pelayanan tatap muka bagi orang asing, seperti izin tinggal dan status keimigrasian, juga dihentikan. Sebagai gantinya, Angga menjelaskan orang asing atau penjaminnya dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui email kantor imigrasi setempat.
“Pemohon dapat menghubungi kantor imigrasi melalui telfon, media sosial atau email resmi yang telah disediakan. Proses pengambilan data biometrik akan dilaksanakan di kantor imigrasi setelah PPKM usai,” jelasnya.
Sementara itu, permohonan visa bagi orang asing yang ada di Indonesia (onshore visa) kini dilakukan sepenuhnya secara daring. Penjamin orang asing dapat mengajukan permohonan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id, dengan melakukan registrasi ID Penjamin terlebih dahulu. Persetujuan atau penolakan visa akan dikirim melalui email penjamin dan orang asing.
Angga menambahkan, penghentian pelayanan secara tatap muka juga masih diterapkan di rumah detensi imigrasi (rudenim). Untuk sementara, para deteni dilarang menerima kunjungan, baik dari penjamin, kolega, maupun dari perwakilan negara.
“Selain itu, deteni juga tidak diizinkan keluar, kecuali untuk tujuan berobat dan harus ada persetujuan dokter rudenim”, ujarnya. (tm)