Komisi VII DPR RI Tinjau Aktivitas Tambang di Lingga

Senin, 16 Agustus 2021

Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wahid

TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Anggota Komisi VII DPR RI Bidang Energi, Industri, Riset dan Teknologi, H. Abdul Wahid dan rombongan dijadwalkan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) selama 3 hari di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. 

Ya, betul. Mulai hari ini, Senin (16/8/2021) sampai 3 hari ke depan, saya dijadwalkan Kunker ke Kabupaten Lingga. Agendanya, terkait bidang tugas Komisi VII," ungkap Anggota Komisi VII DPR RI, H. Abdul Wahid, Senin (16/8/2021). 

Berdasarkan jadwal kegiatan yang diterima media ini, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu, akan meninjau kegiatan operasi produksi dan penanganan pasca tambang di sejumlah titik di Pulau Singkep. 

Pulau Singkep ini punya sejarah panjang di bidang pertambangan. Oleh karena itu, Komisi VII DPR RI akan melihat lebih dekat bagaimana tata kelola pertambangannya dulu dan saat ini," ujarnya. 

Wahid mengaku sudah mengantongi banyak informasi terkait kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Lingga, baik mineral logam maupun non logam dan batuan. 

"Jadi, informasi saja tidak cukup. Tapi, harus turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktualnya seperti apa? Hasilnya tentu akan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," katanya. 

Sebagaimana diberitakan sejumlah media belakangan ini, tata kelola pertambangan di Kabupaten Lingga memang teribilang amburadul. Sejumlah perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak patuh menjalankan aturan perundang-undangan. 

Diantaranya, tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang pada lahan yang sudah berakhir izinnya. 

Selanjutnya, melakukan kegiatan operasi produksi di luar IUP dan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Bahkan, ada yang membuang limbah di luar izin yang diberikan. (tm)