Ilustrasi: Miras dan rokok
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi kuota rokok dan minuman keras (miras) di Badan Pengusahaan (BP) Bintan telah merugikan keuangan negara Rp250 miliar.
Kasus ini menjerat Bupati Bintan (2016-2021) Apri Sujadi (AS) dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.
"Perbuatan kedua tersangka berakibat pada kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/8).
"Atas perbuatannya, tersangka AS dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar dan tersangka MSU dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," lanjut dia.
Alex mengungkapkan konstruksi kasus yang terjadi di kawasan perdagangan bebas Bintan tersebut.
Kemudian pada 17 Februari 2016, Apri Sujadi dilantik sebagai Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.Pada 4 Desember 2015, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengirimkan surat No.S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB, antara lain berisi teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan pada tahun 2015 lebih besar dari yang seharusnya.
Awal Juni 2016, di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS [Apri Sujadi] dari para pengusaha rokok yang hadir," ungkap Alex.
Berikutnya pada Agustus 2016, Azirwan mengundurkan diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Mohd. Saleh.Usai pertemuan, terang Alex, Apri dengan inisiatif pribadi melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun selaku Ketua Dewan Kawasan Bintan menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Mohd. Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan.
Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian:
1. Gol. A sebanyak 228.107,40 liter,
2. Gol. B sebanyak 35.152,10 liter, dan
3. Gol. C sebanyak 17.861,20 liter.
Masih di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA.Alex berujar pada Mei 2017 Apri kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017. Lokasi pertemuan di salah satu hotel di Batam.
Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd. Saleh sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.
Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton.
Peristiwa ini, kata Alex, juga diketahui oleh Mohd. Saleh.Sehingga, total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan di tahun tersebut sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).
"Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, di mana untuk AS [Apri Sujadi] sebanyak 16.500 karton, MSU [Mohd. Saleh] 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton," ucap Alex.
"Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar," lanjutnya.
Alex menerangkan perbuatan Apri dan Mohd. Saleh melanggar ketentuan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Permenkeu Nomor: 120/PMK.04/2017.Dalam dua tahun itu, Alex menyebut BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021," ujar Alex.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tm)