Perseteruan Gubernur dengan Wakil Gubernur, Siapa yang Harus Berkuasa?

Kamis, 12 Agustus 2021

Dr Fadlan SH.MH

Oleh: DR Fadlan, SH.MH

Akademisi dan Advokat di Batam

 

Beberapa hari terkahir,   masyarakat di Kepulauan Riau disuguhkan pemberitaan tentang konflik antara Gubenur Kepri, Ansar Ahmad dengan Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina. Awalnya masyarakat mengangap hal tersebut hanya sebagai proses politik, namun hal lain terjadi dan berbeda ketika Gubernur Kepulauan Riau mengungkapkan secara gambang tentang kondisi yang terjadi di lingkaran pemerintahannya.

Berbagai macam tanggap silih berganti pun langsung bermunculan menghiasi pemberitaan yang tidak habis-habisnya, diskusi dan lempar sindiran terjadi media sosial FB, WAG serta jejaring sosial lainnya.

Merujuk kepada situasi ini, penulis melihat pada sudut pandang yang berbeda, yakni ketika gubernur menyampaikan keterangan, ada pesan lain yang diberikan oleh gubernur ke publik.

Narasi serta penegasan merasa dikhianati terlebih dahulu menggambarkan situasi yang sebenarnya diinginkan oleh gubernur, apalagi kita melihat gubernur masih memakai baju dinas resmi dan tidak sedang berada di internal partai pendukung, tentunya ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa?.

Situasi ini sebenarnya memang diinginkan oleh gubernur, beliau sudah siap dengan segala konsekuensi yang terjadi akibat pernyataanya. Penulis menyakini sebenarnya niatan untuk menyampaikan permasalahan di depan publik tidak diinginkan oleh gubernur, namun ada tujuan lain dan posisi politik lain yang penulis lihat dari peristiwa tersebut.

Gubernur ingin menegaskan bahwa secara Undang-undang dirinya merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat langsung di daerah dan merupakan penentu kebijakan di daerah bukan wakil gubenur.

Secara track record riwayat dan pengalaman politik gubenur tentunya tidak perlu diragukan lagi, segudang pengalaman yang dimilikinya, sudah barang tentu gubernur sudah memperhitungkan matang-matang keadaan yang terjadi hari ini.

Penulis, mencoba menguraikan dan menelaah secara konstruktif berdasarkan regulasi yang ada tentang sejauh mana posisi hukum seorang gubernur dan wakil gubernur.

Pertama UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 (1) (2) menjelaskan kewenagan mutlak dari seorang gubernur mulai kekuasaan atas anggaran, proses legislasi/pembentukan Perda, pengambilan keputusan dan berbagai macam kewenangan yang melekat kepadanya sangat kuat diatur dalam Undang-undang.

Selanjutnya posisi wakil gubernur juga sudah di UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, namun dalam UU 23/2014 sebelumnya tidak ada kewajiban bagi wakil gubernur untuk menandantangi “Pakta Intergritas”, hal itu baru muncul di UU 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Pasal 66 wakil gubernur mempunyai tugas membantu kepala daerah, namun dalam pasal 66 ini penulis melihat ada ruang terjadinya potensi konflik politik antara gubernur dan wakil gubernur.

Pasal 3 menyatakan "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah (gubernur).

Menurut penulis jika tidak terjadi kesepakatan politik antara keduanya, ini menjadi titik awal lahirnya konflik, lebih sulit lagi pada ayat (4), wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan. 

Penulis melihat tanggung jawab politik yang dipegang oleh wakil gubernur ketika berkampanye saat pemilihan kepala daerah begitu berat, tentunya situasi sulit tersebut tidak didukung dengan posisi dan tugas yang jelas.

Undang-Undang hanya menjelaskan secara luas sehingga menimbulkan multitafsir dalam melaksanakan kewenangan. Jika dilihat secara hirarki sifat wakil gubernur sebagai tugas pembantuan saja kepada gubernur, mengingat Undang-undang juga telah membatasi hal tersebut.

Kedua, PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, posisi dan kedudukan wakil gubernur tidak ada sama sekali, hanya gubernur saja, pasal 7 ayat 2 dijelaskan, Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris daerah dan bertanggung jawab kepada gubernur.

Posisi gubernur yang begitu kuat telah ada pada Peraturan Gubernur Kepri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pola Hubungan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pasal 15 dan Pasal 17 berbunyi, Sekretaris daerah membantu gubenur dalam pelaksanaan tugas, mengkoordinasikan perumusan kebijakan, perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan terhadap urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dan dijelaskan sekretaris daerah melakukan hubungan kerja dengan perangkat daerah secara struktural/ hirearkhi.

Melihat kepada regulasi yang ada ini, tentunya posisi politik wakil gubernur tidak begitu memberikan arti yang besar dalam pemerintahan provinsi. Posisi sebagai orang nomor dua tentunya tidak begitu memberikan arti, jika segala bentuk pengambilan keputusannya tidak pernah dilibatkan, kita mengetahui mengelola urusan pelayanan publik ini tidak lah mudah, banyak tantangan dan kendala secara politik dan administrasi tata kelola pemerintahan harus sejalan dan harmonis.

Penulis mencatat lebih dari 390 Pergub Kepri sejak tahun 2005 sampai hari ini tidak ada yg mengatur Pedoman dan Tugas Wakil Gubernur secara konkrit, Penulis menyarankan dan berharap agar segera disusun peraturan gubenur terkait hal ini.

Pada beberapa daerah di Indonesia, peraturan gubernur ini bisa dijadikan payung hukum oleh pihak-pihak yang terikat dalam komitmen politik sewaktu Pemilihan Kepala Daerah, tujuannya agar tidak ada lagi konflik internal antara gubernur dan wakil gubernur dan memberikan contoh pendidikan politik di masyarakat.

Sebagai penutup penulis mengutip pikiran dari Jonathan Wolff dalam bukunya tentang “persetujuan diam-diam”, melihat situasi yang terjadi hari ini, memang disayangkan semua kalangan.

Proses politik yang terjadi ketika pencalonan pada pilkada tahun 2019 dilaksanakan dengan “persetujuan diam-diam”, maka harapan kami kembali lagi kepada konsep awal duduk bersama dan selesaikan “secara diam-diam”, selesaikan tugas bersama, tunaikan janji-janji politik saat kampanye, kedepan masyarakat yang akan memberikan penilaian kinerja atas sisa masa pemerintahan yang tidak sampai 3 tahun lagi.

Pak Gubernur Kepri Yang Terhormat, Ibu Wakil Gubernur Kepri yang Kami Banggakan, bantu kami berjuang di tengah pandemic Covid 19 yang tidak tahu kapan akan berakhirnya. Terakhir kami ingin melihat Bapak/ibu mengatakan “We Are Just Fine” alias “Kami baik-baik saja”. ***