TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berencana menghapus syarat antigen untuk perjalanan di seputar Kepri. Rencana ini menyusul terbitnya Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021, yang menetapkan seluruh Kabupaten dan Kota di Kepri berstatus PPKM level 3.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 disebutkan bahwa perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan juga diminta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara dan antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Disebutkan, aturan diatas tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Sementara juru bicara Satgas Cobid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan aturan rencana penghapusan antigen tinggal memunggu persetujuan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
“Masih dalam draft opsi yang akan diputuskan oleh Gubernur, saat ini kami sedang melakukan singkronisasi dengan kabupaten kota, agar satu bahasa,”ujar Tjetjep, Rabu (11/8/21).
Pemberlakuan penghapusan swab Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan ini akan diterapkan di seluruh Provinsi Kepulauan Riau.
“Iya, untuk semua Kabupaten Kota di Provinsi Kepri,” terang Tjetjep.(r/mad)