Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat ekpos kasus pencabulan yang dilakukan H alias Abah terhadap 10 bocah di Mapolres Sukabumi, Senin (9/8/2021). Foto/MPI/Dharmawan Hadi
TRANSKEPRI.COM, SUKABUMI - Ulah bejat H alias Abah (57), bos cilok di Desa Caringin Wetan, Caringin, Sukabumi yang mencabuli 10 bocah di bawah umur akhirnya terbongkar dan diproses hukum.
H telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. "H merudapaksa 10 anak di bawah umur sejak tahun 2020 dan ditangkap pada 29 Juli 2021 lalu. Motifnya tersangka merasa tidak bisa mengendalikan nafsunya dan merasa terpancing ketika melihat para korban bermain di sekitar rumah tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat menggelar konferensi pers di Gedung Command Center Presisi Polres Sukabumi, Senin (9/8/2021).
Dia menambahkan tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan beralasan akan mencari kutu para korban. Namun sambil mencari kutu tersangka melakukan perbuatan cabul. Selain dicabuli, korban ada yang disetubuhi oleh tersangka.
"Inisal sepuluh anak di bawah umur tersebut yaitu NHA (5), N (12), AHR (10), ZH (10), NHM (8), SSM (9), SN (9), SMSA (8), RA (9) dan AG (7)," ujar Dedy.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan jeratan Pasal 81 Ayat (1) (2) (5) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang JO Pasal 76D Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahum 2002 tentang Perlindungan Anak. (net)