Kawasan Rimba Jaya
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pengusaha sekaligus pemilik kawasan pujasera Rimba Jaya, JA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Ruislag lahan RRI di Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang.
Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan Tipikor diperkuat dengan surat nomor PRINT 212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021.
Pengungkapan status tersangka terhadap JA diperoleh melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sementara berdasarkan informasi, Pengacara tersangka JA menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak berdasar atau tidak sah, karena kasusnya sudah kadaluwarsa.
JA dijerat primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mad)