Gubernur Kepri, Ansar Ahmad SE.MM saat memberikan dana untuk warga terdampak covid-19
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menganggarkan bantuan sosial (Bansos) PPKM sebesar Rp 20 milliar untuk warga yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Bansos PPKM ini akan dibagikan kepada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 sejak awal penerapan PPKM level empat dan ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
“Sejak dikeluarkannya Inmendagri PPKM Mikro, meski anggaran kita sangat berat dan terbatas tapi kami menunda kegiatan lain yang kurang efektif, kita kumpulkan untuk penanganan Covid-19, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi. Salah satunya bantuan ini,” kata Ansar saat membagikan bansos PPKM secara simbolis di aula Wan Sri Beni, Dompak, Senin (9/8/21).
Untuk pasien isolasi mandiri, Pemprov Kepri akan memberikan bansos sebesar Rp 1 juta dan Rp 3 juta untuk korban meninggal.
Ansar meminta agar bansos dapat dibagikan saat hari kedua pasien menjalani isoman atau karantina mandiri.
Ia juga mengimbau agar masyarakat yang belum terdata untuk tidak resah sebab pendataan masih terus berjalan. Ia juga membeberkan, Pemprov Kepri akan kembali menganggarkan bantuan yang sama di tahun depan.
“Masih banyak lagi di luar ini yang belum menerima, nanti akan terus kita berikan,” tuturnya.
Dikatakan Ansar, bantuan ini sangat dibutuhkan oleh pasien untuk memenuhi kebutuhan keluarganya agar pasien tidak bekerja atau keluar rumah saat isoman atau karantina.
“Mereka membutuhkan uang ini di saat mereka isoman atau karantina,” ujarnya.
Mantan Bupati Bintan dua periode itu meminta agar para Bupati dan Wali Kota mengawasi penyaluran Bansos PPKM. Karena menurut Ansar, penyaluran Bansos rentan dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi.
“Untuk Bupati dan Wali Kota, Jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan ini untuk kepentingan pribadi. Tolong ini betul-betul jadi perhatian,” pintanya.
Doli Boniara Kepala Dinsos Kepri menerangkan, data penerima Bansos merupakan data yang sudah terverifikasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi calon penerima yang belum terdata harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
“Calon penerima bantuan sosial PPKM udah kami verifikasi dan validasi oleh tim terpadu kesejahteraan sosial atau STKS dinsos Kepri, serta dari laporan RT/RW setempat untuk yang tidak mampu,” ujar Doli.
Dari tanggal 26 Juni – 2 Juli 2021 terdapat 154 orang calon penerima dengan kategori terkonfirmasi positif Covid-19, sementara untuk kategori meninggal dunia 8 Juli – 2 Agustus terdapat 644 calon penerima. (tm)